Nathan Tjoe-A-On Resmi Jadi WNI (Gambar: PSSI) |
Blaves – Hallo Blavestie! Alhamdulillah timnas Indonesia berhasil melaju ke semifinal AFC Asian Cup untuk kali pertama dalam Sejarah sepak bola Indonesia. Keberhasilan timnas ini salah satunya dikarenakan oleh strategi untuk melakukan naturalisasi terhadap beberapa pemain sepak bola asing yang memiliki darah keturunan Indonesia.
Nama-nama seperti Justin Hubner, Nathan Tjoe-a-on, Rafael Struick adalah sederet nama pemain hasil naturalisasi yang sukses membawa timnas Indonesia berhasil melaju ke semifinal AFC Asian Cup. Lalu seperti apa sih sebetulnya syarat dan tata cara proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia? Berikut Blaves ID berikan penjelasannya.
Apa itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah serangkaian prosedur bagi warga negara asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan. Serangkaian prosedur ini harus mengikuti aturan kewarganegaraan, di Indonesia sendiri aturan mengenai kewarganegaraan diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia?
Apa Saja Jenis Naturalisasi?
- Naturalisasi Murni sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Naturalisasi Melalui Perkawinan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Naturalisasi Bagi Orang Yang Telah Berjasa Bagi Negara Atau dengan Alasan Kepentingan Negara sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Naturalisasi Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Yang Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (hanya berlaku 2 tahun sejak 31 Mei 2022 - 31 Mei 2024)
Bagaimana Prosedur Naturalisasi di Indonesia?
Dilansir dari web Kemenkumham NTB pengajuan naturalisasi berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pengajuan naturalisasi diajukan oleh orang asing (WNA) melalui Surat Permohonan dengan tujuan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM dan disampaikan kepada Pejabat yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.
Sedangkan untuk naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau dengan alasan kepentingan negara dapat diusulkan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Untuk naturalisasi melalui perkawinan berdasarkan Pasal 19 diajukan secara online oleh orang asing melalui laman Registrasi Pewarganegaraan.
Apa Saja Syarat Permohonan Naturalisasi di Indonesia?
Dilansir dari web Kemenkumham NTB persyaratan permohonan naturalisasi adalah sebagai berikut.
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewargenegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
- Permohonan tersebut dilampiri dengan :
- Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan
- Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
0 Komentar